JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta mengatakan hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022 masih bersifat sosialisasi.
Setidaknya, dalam tiga hari ke depan para pengendara yang melanggar lalu lintas belum akan ditilang.
"Hari pertama sosialisasi, ada sifatnya teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita sebarkan brosur-brosur," ujar Karta kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Salah satu titik operasi Zebra Jaya 2022 berada di kolong flyover Hotel Peninsula atau Gedung BCA, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
Kegiatan yang dipimpin Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mujianto itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.
Karta mencatat, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm lengkap atau berstandar SNI, dan melawan arus.
Ketika melihat ada pelangggaran, polisi menghentikan pengendara dan memberikan sosialisasi agar tertib berlalu lintas.
Selain pengendara yang melawan arus dan tidak memakai helm, Satlantas Polres Jakarta Barat juga menyasar pelanggaran lain termasuk surat kendaraaan yang tidak lengkap.
"Melawan arus, tidak pakai helm pokoknya intinya dititikberatkan untuk itu dulu," kata Karta.
"Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, itu sementara. Tapi kan sasarannya ada knalpot bising, enggak bawa surat-surat banyak juga sasarannya," lanjut dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanaman selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/12004631/masih-sosialisasi-pengendara-yang-terjaring-operasi-zebra-jaya-2022-tak