Salin Artikel

Masih Sosialisasi, Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Jaya 2022 Tak Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta mengatakan hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022 masih bersifat sosialisasi.

Setidaknya, dalam tiga hari ke depan para pengendara yang melanggar lalu lintas belum akan ditilang.

"Hari pertama sosialisasi, ada sifatnya teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita sebarkan brosur-brosur," ujar Karta kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Salah satu titik operasi Zebra Jaya 2022 berada di kolong flyover Hotel Peninsula atau Gedung BCA, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Kegiatan yang dipimpin Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mujianto itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Karta mencatat, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm lengkap atau berstandar SNI, dan melawan arus.

Ketika melihat ada pelangggaran, polisi menghentikan pengendara dan memberikan sosialisasi agar tertib berlalu lintas.

Selain pengendara yang melawan arus dan tidak memakai helm, Satlantas Polres Jakarta Barat juga menyasar pelanggaran lain termasuk surat kendaraaan yang tidak lengkap.

"Melawan arus, tidak pakai helm pokoknya intinya dititikberatkan untuk itu dulu," kata Karta.

"Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, itu sementara. Tapi kan sasarannya ada knalpot bising, enggak bawa surat-surat banyak juga sasarannya," lanjut dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanaman selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/12004631/masih-sosialisasi-pengendara-yang-terjaring-operasi-zebra-jaya-2022-tak

Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke