JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai Senin (3/10/2022) hingga dua pekan ke depan, Minggu (16/10/2022).
"Dilaksanakan dalam 14 hari kerja, yang mana hari ini dimulai sosialisasi di Jalan Menteng Raya atau Tugu Tani," ujar KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sri Ngamini saat ditemui di Tugu Tani, Senin.
Menurut Sri, baik pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil pelanggar lalu lintas hanya diberikan sanksi teguran dan imbauan pada Operasi Zebra tahun ini.
"Namun demikian, apabila ada pelanggaran yang kasat mata tetapi membahayakan orang lain, kami berikan imbauan dengan tilang teguran atau tilang sementara, yaitu bukan tilang yang seperti biasanya (tertulis)," ungkap dia.
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, setidaknya ada tiga titik di Jakarta Pusat lokasi Operasi Zebra.
"Untuk tempatnya, spot-spot kemacetan yang sudah direncanakan, baik di Payung Tani, Senen, dan di Gunung Sahari, itu juga termasuk perlu penindakan," kata Purwanta.
Purwanta mengungkapkan, Operasi Zebra akan digelar pada titik-titik dan waktu yang berbeda setiap harinya.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000.
12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/15363841/pelanggar-operasi-zebra-di-jakarta-pusat-hanya-diberi-sanksi-teguran