JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, pengendara motor yang melewati jalur sepeda bergaris putus-putus atau mix traffic di Ibu Kota tidak bisa ditilang.
"Tidak (bisa ditilang), tetapi bagaimana masyarakat bisa lebih aware terhadap keselamatan pesepeda," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Syafrin mengatakan, Dishub DKI kebanyakan membuat jalur sepeda dengan garis putus-putus atau share yang bisa dilewati pengendara motor atau mix traffic pada 2022.
Dari 196,45 kilometer jalur sepeda yang dibangun pada 2022, 154,73 kilometer di antaranya merupakan jalur sepeda dengan garis putus-putus atau mix traffic.
Kendati demikian, Syafrin mengimbau agar pengendara motor lebih memprioritaskan pesepeda di jalur mix traffic itu.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang prioritas pengguna jalan, yakni pejalan kaki dan pesepeda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, begitu ada marka lambang, dalam hal ini sepeda, tentu mereka akan aware, 'oh ini juga digunakan oleh sepeda'," ucap Syafrin.
"Sehingga di sana mereka akan melakukan pelambatan dan memberikan prioritas," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/16043171/pengendara-motor-yang-lewat-jalur-sepeda-bergaris-putus-putus-tak-bisa