DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah spanduk penolakan bank keliling atau renternir terpasang di lingkungan RT 01 RW 01, Sukmajaya, Depok.
Pemasangan spanduk itu diilatarbelakangi insiden penusukan oleh penagih utang terhadap rekanannya seprofesi.
Seorang warga bernama Mul menegaskan, konflik sesama penagih utang itu menjadi pemicu pemasangan spanduk penolakan renternir.
"Iya, karena (oknum) bank keliling tusuk orang, karena konflik itu jadi bank keliling dilarang masuk kawasan ini, makanya sekarang enggak boleh," kata Mul kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Terlebih, warga juga menolak kehadiran rentenir karena kerap berbuat kasar kepada debiturnya.
"Kan kalau ibu-ibu pas ditagih kadang punya duit kadang enggak, terus marah," ujar dia.
Insiden penusukan penagih utang
Pada Kamis (22/9/2022), dua penagih utang atau debt collector berkelahi hingga berujung penusukan saat menagih seorang debitur di sebuah warung makan di kawasan Sukmajaya, Depok.
Kejadian bermula saat dua penagih utang berinisial FA dan K terlibat keributan.
Seorang saksi bernama Emi mengatakan, awalnya FA sedang menagih utang ke kerabatnya dan bertemu dengan K.
Menurut Emi, FA dan K sempat terlibat cekcok pada pekan lalu, tepatnya Kamis (15/9/2022).
Saat itu, FA sedang menagih utang kepada debiturnya di warung makan, memakai cara kasar dengan menggebrak meja. Kemudian, K menegur FA karena tindakan itu.
Kemudian, percekcokan kembali berlanjut setelah FA menantang K pada Kamis siang tadi.
"Kejadiannya sebenarnya berawal kamis lalu, korban memang penagih utang juga. Tahu-tahunya pada datang siang tadi (langsung) tonjok-tonjokan," kata Emi, saat ditemui di lokasi, Kamis.
Ternyata FA membawa sebilah pisau dan menusuk K hingga tersungkur. Akibatnya, K terluka pada bagian dada dan kedua telapak tangannya.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Primaya yang paling dekat sini, kalau enggak salah korban mengalami luka di tangan kanan-kiri, sama di dada," ujar dia.
Warga sepakat tolak rentenir
Karena peristiwa penusukan itu, akhirnya pengurus lingkungan dan warga bersepakat untuk menolak keras bank keliling atau renternir yang beroperasi di lingkungan mereka.
Penolakan itu disampaikan melalui beberapa spanduk yang terpasang di titik strategis.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di lokasi, setidaknya ada enam spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Setu Baru dan Jalan Dimun 1.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan 'Kami warga RT 01 RW 01, Kelurahan Sukmajaya melarang keras bank keliling/rentenir masuk wilayah kami".
Ketua RT setempat bernama Oom Rahmat mengatakan, pemasangan spanduk penolakan bank keliling atau rentenir itu merupakan puncak amarah warga kepada tindakan rentenir yang menagih secara kasar.
"Dan titik puncaknya itu memang pas ada kejadian kemarin oknum bank keliling menagih utang kepada warganya dengan kasar," kata Oom.
Karena itu, akhirnya warga berinisatif untuk menjaga lingkungannya dari bank keliling atau rentenir.
Inisiatif itu, kata Oom, kemudian direalisasikan untuk dibuatkan spanduk penolakan terhadap bank keliling agar tak beroperasi di lingkungannya.
"Ini memang berawal dari inisiatif warga untuk menjaga lingkungannya agar bank keliling ini tidak leluasa untuk beroperasi di wilayah kami," kata Oom.
Menurut dia, spanduk penolakan rentenir itu dipasang setelah peristiwa penusukan penagih utang kepada rekanannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/09265751/kilas-balik-kasus-penusukan-yang-picu-larangan-masuk-bagi-rentenir-di