JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2022 telah digelar sejak Senin (3/10/2022), dan menjaring sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Salah satu titik operasi berlangsung di sekitar kawasan Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Di sana paling banyak ditemukan pelanggaran pengendara motor tak memakai helm.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (4/10/2022), hingga pukul 09.30 WIB, banyak pengendara motor yang tak mengenakan helm berstandar SNI.
Ada pula orangtua yang juga membonceng anaknya tanpa helm. Pengendara lain juga ikut ditertibkan, dalam giat tersebut.
Mereka yang melanggar disetop oleh jajaran Satlantas Polres Jakarta Barat, lalu digiring ke sisi jalan untuk diberikan sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas.
Dalam operasi Zebra di hari ke dua ini, Satlantas Polres Jakbar masih memberikan teguran dan sosialisasi kepada pelanggar.
Secara bertahap, pihaknya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan.
"Tentunya kami bertahap untuk melakukan penindakan, pertama kita imbau kepada masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat. Untuk penindakan nanti kita bertahap," ujar Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Akp Karta kepada Kompas.com, Selasa.
Dia menambahkan, operasi Zebra Jaya 2022 digelar di sejumlah titik di Jakarta Barat, di antaranya Jalan S Parman, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Latumenten.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas antara lain:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukkannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia
Latif berujar, polisi akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/11404031/operasi-zebra-jaya-hari-kedua-pelanggar-aturan-didominasi-pengendara-yang