JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Senen menangkap lima orang terkait pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Resa F. Marasabessy mengatakan, kelima orang tersebut masing-masing berinsial I, H, MDP, MFS, dan DP yang memiliki peran berbeda.
"Tersangka H, I, MFS, dan MDP ini memiliki peran sebagai bandar. Sedangkan tersangka DP berperan sebagai kurir," kata Resa di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022).
Menurut Resa, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu memakan waktu sekitar 14 hari.
Total jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polsek Senen seberat 555,49 gram.
"Kemudian, diamankan pula barang bukti lainnya, seperti satu buah tas selempang warna hitam, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, tiga bundel plastik klip, dan satu buah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli," ucap Resa.
Akibat perbuatannya, kata Resa, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/13020851/polisi-tangkap-5-pengedar-sabu-di-jakarta-pusat