JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bernama Vina mempercepat laju motornya saat melihat polisi Satlantas Polres Metro Jakarta Barat berpatroli dalam operasi Zebra Jaya 2022 di kawasan Jalan S Parman.
Kepada Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta, remaja itu mengaku takut ditilang. Sehingga, ia mempercepat laju sepeda motornya tersebut.
"Saya ngebut karena takut ditilang. Karena terlanjur di sini, ya sudah langsung ngebut," ujar Vina saat ditemui di lokasi, Selasa (4/10/2022).
Adapun siswa SMK di Jakarta Barat ini baru saja pulang sekolah setelah mengerjakan ujian.
Tanpa tahu ada operasi Zebra di kawasan tersebut, Vina pun tetap melewati rute yang setiap hari dilaluinya dengan sepeda motor.
"Iya lupa kalau di sini banyak polisi kalau pagi. Pengen mengitar jalanan dulu tadi, karena saya deket banget sekolahnya," ucap Vina sambil tertawa ringan.
Dalam giat tersebut, Karta mengingatkan bahwa anak sekolah yang masih di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Ini ada aturannya lho anak sekolah enggak boleh bawa motor berkendara. Pasti adek enggak punya SIM. Udah adek enggak punya SIM, di bawah umur, enggak pakai helm pula" kata Karta kepada pelajar tersebut.
"Begitu ada polisi, ngebut. Ada petugas di lapangan, adek ngebut. Mencerminkan anak sekolah bukan?" sambung dia.
Mendengar pertanyaan tersebut, Vina lantas menggelengkan kepala seraya berkata "bukan".
Ia juga mendapatkan sosialisasi mengenai tata tertib lalu lintas, agar tidak mengulangi hal serupa.
"Kalau ada petugas jangan ngebut, berhenti saja untuk keselamatan adek dan orang lain," ungkap Karta.
Adapun operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar di sejumlah titik di Jakarta Barat, di antaranya Jalan S Parman, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Latumenten.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanaman selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra Jaya 2022 menyasar 14 pelanggaran lalu lintas antara lain:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemud
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia
Polisi akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/15372471/malah-ngebut-saat-lihat-polisi-di-operasi-zebra-pelajar-saya-takut