Salin Artikel

Begini Konten "Roasting" Komika Mamat Alkatiri yang Diduga Menghina Hillary

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

Dalam unggahan media sosial Instagram @hillarylasut, Hillary menampilkan potongan video konten Mamat yang dianggap mencemarkan nama baik.

"Konten ini hanya untuk simpan barbut," tulis Hillary dalam keterangan videonya yang diunggah pada Senin (3/10/2022).

"Enggak usah bawa-bawa saya saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan g*blo* bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," tulis Hillary.

Menurut Hillary, baik itu anggota DPR, presiden, atau pembantu rumah tangga sekalipun punya hak untuk dilindungi harkat dan martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.

Adapun Video yang berdurasi tak lebih dari 30 detik itu tampak Mamat mengenakan kaos hitam dan topi hitam. Terdengar beberapa kata yang dinilai bernada kasar yang sempat dikatakan dan disambut gelak tawa oleh penonton.

"Kesal banget saya.." ucap Mamat.

"Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, t*i. Coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja," tutur Mamat melanjutkan.

"'Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa.' Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai? G*blo*!"

Atas kejadian itu, Brigitta pun merasa tersinggung dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini, dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/16330681/begini-konten-roasting-komika-mamat-alkatiri-yang-diduga-menghina-hillary

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke