DEPOK, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok mengatakan, Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri tak dikenakan sanksi atas perbuatan menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BKD DPRD Kota Depok Rezky M Noor setelah pihaknya mempertimbangkan klarifikasi Tajudin Tabri, yang dipanggil pada Senin (3/10/2022).
Menurut Rezky, BKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Tajudin. Sebab, kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.
"Kalau sanksi berat bukan kewenangan kita (BKD), karena itu partai dari HTJ sendiri," kata Rezky dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Kendati tak mendapatkan sanksi, Tajudin tetap diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami mengklarifikasi agar tidak mengulang kembali. Dia juga paham, karena itu sudah tiga kali (truk tabrak portal) karena itu bahaya buat warga kalau pipa gas sampai copot," kata Rezky.
Sebelumnya diketahui, Tajudin sempat menjadi sorotan publik usai menghukum seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) berguling dan push up di Jalan Raya Krukut, Limo, Beji, Kota Depok, pada Jumat (23/9/2022).
Hal itu dilakukan Tajudin karena emosi lantara muatan dalam truk yang dikendarai Ahmad Misbah menabrak portal pipa gas hingga rusak.
Kejadian rusaknya portal penghalang pipa gas ini disebut sudah yang ketiga kalinya, hingga memicu emosi Tajudin dan berbuat arogansi pada si sopir truk tersebut.
Ahmad Misbah pun telah melaporkan Tajudin ke polisi. Namun, akhirnya Ahmad Misbah mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan Tajudin setelah melewati proses mediasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/05/17255931/bkd-tak-berikan-sanksi-wakil-ketua-dprd-depok-yang-suruh-sopir-truk-push