JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga dianiaya oleh suaminya, Rizki Billar, tengah menjadi sorotan publik.
Lesti melaporkan suaminya itu ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizki diduga mencekik dan membanting Lesti berkali kali ke lantai.
Berkaca dari pengalaman Lesti, seseorang yang menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menukil dari laman www.tribratanews.kepri.polri.go.id, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang menerikan kekerasan dalam rumah tangga. Simak langkahnya:
Yang patut dipahami, ruang lingkup KDRT itu meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/05/17273811/korban-kdrt-jangan-takut-lapor-polisi-berikut-langkahnya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan