Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mediasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Brigitta.
"Ya jadi ketemu saja dulu dengan Brigitta, diskusi. Saya yakin anak muda cerdas-cerdas dan pasti bisa cairkan suasana," ujar Haris Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Meski begitu, Haris Azhar belum dapat memastikan kapan pertemuan antara pihaknya dengan Brigitta akan berlangsung.
Haris Azhar pun mengakui bahwa dia maupun kliennya belum berkomunikasi dengan Brigitta maupun kuasa hukumnya.
"Belum ada komunikasi, tapi Mamat sangat terbuka," kata Haris Azhar.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Brigitta, M Fauzan Rahawarin, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan terlapor.
"Sampai hari ini belum ada komunikasi secara langsung antara Mamat dengan klien saya. Terlapor sama saya secara langsung juga belum," kata Fauzan.
Fauzan pun memastikan bahwa Brigitta sangat terbuka apabila Mamat ingin bertemu dan beriktikad baik untuk menyampaikan permintaan maaf.
Namun, Fauzan belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menghentikan atau tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai korban yang dirugikan, pada prinsipnya kami tunggu aja jika ada iktikad baik. Tentu kami akan mengindahkan juga iktikad baiknya. Tetapi jika tidak ada iktikad baik, proses tetap berjalan," ucap Fauzan.
Laporan itu dilayangkan oleh Brigitta melalui Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.
Atas kejadian itu, Brigitta melaporkan Mamat menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Zulpan menambahkan, saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP, pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/05/18582681/kuasa-hukum-ingin-mamat-alkatiri-bertemu-hillary-brigitta-untuk-mediasi