JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tetap mendalami unsur pidana terkait konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya memang membuka peluang damai dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, pendekatan restorative justice itu tetap akan menunggu hasil pendalam terkait ada atau tidaknya unsur kejahatan dalam pembuatan konten prank terhadap polisi tersebut.
"Jadi Polri tidak antikritik, tapi nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu bercanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti akan sampaikan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Menurut Zulpan, Kepolisian bisa langsung mengambil tindakan hukum kepada Baim Wong dan Paula, apabila keduanya tidak dapat membuktikan bahwa konten tersebut hanya sekadar candaan.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana, apalagi meniatkan ke kejahatan, dia dipidana. Nah itu maksudnya (peluang restorative justice)," kata Zulpan.
Zulpan pun kembali menegaskan bahwa tindakan Baim Wong dan Paula yang membuat laporan palsu ke Kepolisian tidak dapat dibenarkan, serta mengarahkan pada perbuatan melawan hukum.
"Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama, bahwa laporan palsu itu tidak dibenarkan. Makanya Kepolisian akan memanggil dia dan memeriksa apa maksud membuat hal seperti itu," pungkasnya.
Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.
Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase memastikan bahwa Baim Wong dan istrinya akan menjalani proses hukum berkait prank laporan palsu KDRT.
"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.
"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.
Baim Wong dan Paula juga telah secara resmi dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu.
Pelapor yang mengatasnamakan sebagai kelompok Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), atas dugaan telah membuat laporan palsu.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/06/13110991/buka-peluang-damai-polisi-tetap-dalami-unsur-pidana-kasus-konten-prank