“Ini sudah berlaku sejak awal operasi,” kata Rendi kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Rendi menyampaikan ketentuan penalti Rp 3.000 sebagai tanggapan atas keluhan seorang warga yang jadi topik perbincangan di lini massa Twitter, Sabtu (1/10/2022).
Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.
“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.
Menurut Rendi, sistem penalti itu sudah diberlakukan sejak awal operasi MRT Jakarta di mulai pada 24 Maret 2019, dengan meniru pengembang sistem dari Jepang.
“Jadi from the beginning system (dari sistem awalnya), denda ini memang sudah berlaku,” tambah dia.
Namun, Rendi tak memungkiri sosialisi mengenai denda ini sudah cukup lama dan memungkinkan masyarakat lupa atau bahkan tidak tahu sama sekali.
Adapun, sistem denda penalti dilakukan dengan alasan untuk menghindari tindakan curang penumpang MRT dalam penyalahgunaan jalur serta transportasi.
“Jadi denda itu kami berlakukan Rp 3.000 itu untuk menghindari abusing of jalur (penyalahgunaan jalur MRT),” ucap dia.
Ia juga memberikan contoh yang dimaksud dengan penyalahgunaan jalur MRT tersebut.
Contohnya, kata Rendi, ada orang atau penumpang yang dengan sengaja tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus, tetapi dia tidak keluar (tap out) di stasiun Lebak Bulus, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI baru melakukan tap out.
Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksudkan.
Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi hanya tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.
“Padahal udah pergi jauh kan nanti akan kebaca (sistem tap MRT) cuma Rp 3.000,” kata dia.
“Nah untuk menghindari orang mengabuse (menyalahgunakan) situasi seperti itu, kita akan kenakan denda kalau dia tap in dan tap out di tempat yang sama,” imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/06/14174481/denda-penalti-rp-3000-sudah-berlaku-sejak-awal-mrt-jakarta-beroperasi