Salin Artikel

Boleh Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama Tanpa Denda, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com- MRT Jakarta telah menetapkan sistem denda penalti Rp 3.000 saat penumpang masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.

Sistem ini sudah berlaku sejak awal MRT Jakarta beroperasi yakni tanggal 24 Maret 2019, namun baru-baru ini kembali menjadi perbincangan setelah seorang warganet menceritakan pengalamannya saat terkena denda.

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pengenaan penalti ini dilakukan guna mencegah pengguna menyalahgunakan layanan MRT. 

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang masuk dan keluar di stasiun yang sama tanpa dikenai denda. 

Misalnya, saat warga ingin ke kamar kecil atau pun menggunakan mushola yang ada di stasiun MRT. 

“Tentu dalam situasi-situasi tertentu memang ada darurat orang harus ke kamar kecil, orang mau sholat, hal-hal seperti itu bisa diungkapkan kepada staf stasiun," kata Rendi kepada Kompas.com, Sabtu (6/10/2022).

Dengan mengkomunikasikan kepada petugas, maka warga tak perlu melakukan tap in dan tap out uang elektronik saat  masuk dan keluar stasiun.

Maka otomatis tak ada saldo yang terpotong.

“Tapi ya memang, harus dilihat case by case ya, tapi kami percaya lah dengan itikad baik pelanggan, enggak bohong lah mau ke WC tahu-tahu naik kereta,” ujarnya.

Keluhan Warganet

Sebelumnya, viral keluhan warga terkait denda penalti ini di lini media sosial Twitter, Sabtu (1/10/2022).

Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) dari stasiun MRT yang sama.

“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.

Menjawab pertanyaan itu, pihak MRT menegaskan denda penalti Rp 3.000 ini merupakan antisipasi agar tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan penggunaan jalur MRT.

Contoh penyalahgunaan jalur MRT yang dimaksud yakni ada penumpang yang dengan sengaja masuk tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus.


Namun, dia tidak keluar di stasiun Lebak Bulus tersebut, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI, baru melakukan tap out.

Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksud.

Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.

“Jadi kita menghimbau masyarakat menaati peraturan yang berlaku tidak berbuat curang memanfaatkan, sehingga bisa mengabuse (menyalahgunakan) harga bisa keluar dari titik yang sama," ujar Rendi.


https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/06/15203811/boleh-masuk-dan-keluar-di-stasiun-mrt-yang-sama-tanpa-denda-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke