Salin Artikel

Catat Aturan Terbaru Naik Transjakarta Berikut agar Perjalanan Tidak Terhambat…

JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang Transjakarta kini diwajibkan untuk menempelkan kartu uang elektronik saat hendak naik dan turun bus. Ini dilakukan agar penetapan tarif integrasi diharapkan semakin mudah, praktis, dan lebih efektif.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, aturan itu diberlakukan seiring pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi, mulai Selasa (4/10/2022).

Penumpang Transjakarta perlu mengetahui aturan terbaru secara lengkap agar perjalanan tak terhambat. Berikut aturan terbaru naik Transjakarta yang sudah mulai berlaku sejak 4 Oktober 2022, yang dirangkum Kompas.com:

1. Penggunaan satu kartu untuk satu penumpang

Sebelumnya satu uang elektronik dapat digunakan oleh lebih dari satu orang penumpang Transjakarta.

Saat ini satu kartu hanya untuk satu penumpang untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna transportasi umum seperti bus Transjakarta.

2. Wajib tap in dan tap out

Khusus layanan non-BRT atau non-koridor dari Transjakarta yang melayani pelanggan di jalur umum atau bergabung dengan kendaraan lainnya, penumpang wajib melakukan tap in saat hendak naik Transjakarta serta tap out saat keluar halte.

Apabila penumpang tidak melakukan tap out saat keluar halte atau bus, maka kartu pembayaran akan terblokir.

Jika kartu terblokir, pelanggan perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya.

Saat kartu terblokir, pelanggan perlu me-reset kartu pada gate yang tersedia di seluruh halte transjakarta maupun alat tempel yang ada di seluruh armada non-BRT.

3. Saldo uang elektronik minimal Rp5.000

Penumpang perlu memiliki saldo minimal senilai Rp 5.000 untuk memanfaatkan layanan bus transjakarta.

Jika saldo di bawah Rp 5.000, pelanggan tidak dapat menggunakan layanan transjakarta, kecuali untuk layanan gratis.

4. Refund jika saldo terpotong dua kali

Dalam penerapan aturan baru ini, terkadang saldo di kartu pembayaran akan terpotong dua kali.

Namun tak perlu khawatir, penumpang yang saldonya terpotong dua kali bisa mengajukan pengembalian dana atau refund.

Caranya dengan menghubungi customer care PT JakLingko melalui nomor 081260001440.

Kemudian, penumpang melaporkan nomor kartu elektronik yang digunakan untuk membayar ketika tap in-tap out. Lalu sertakan nomor ponsel penumpang yang dapat dihubungi.

Kurangnya sosialisasi aturan hingga timbulkan penumpukan

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor mengakui bahwa uji coba aturan baru tersebut tidak dilakukan secara luas.

Akibatnya, banyak penumpang tidak mengetahui kebijakan tersebut dan berimbas pada panjangnya antrean penumpang di halte-halte Transjakarta.

"Sebetulnya sudah dilakukan trial atau percobaan, tetapi memang belum seluas itu, sehingga mengapa kemarin terjadi antrean, karena satu, proses itu (penumpang) kaget," kata Anang di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2022).

Selain itu, Anang menduga, antrean panjang juga disebabkan oleh kurang sempurnanya sistem tap in-tap out dalam membaca kartu uang elektronik.

"Kedua, mungkin di sistemnya sendiri ada yang belum sempurna membacanya," ujar Anang. Anang menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi sistem menyebabkan terjadinya antrean.

Dia juga menyatakan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait kebijakan baru ini.

"Jadi sistemnya kami tambahkan lagi keandalannya. Kedua, tentu kami beri tahukan lebih banyak lagi kepada masyarakat," kata Anang.

"Sehingga kami berharap beberapa hari ke depan situasinya lebih baik," tambah dia.

(Penulis : M Chaerul Halim, Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/07/07071051/catat-aturan-terbaru-naik-transjakarta-berikut-agar-perjalanan-tidak

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke