Kepastian itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.
"Sudah ditemukan unsur pidananya. Tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan tersangkanya," ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022).
Meski begitu, kata Zulpan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih harus memeriksa dan mendengarkan keterangan Rizky Billar sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya," kata Zulpan.
"Itu tentunya diperlukan penyidik sebelum menentukan status daripada Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," sambung dia.
Menurut Zulpan, penyidik sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022). Namun, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 13 Oktober 2022.
Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan itu berawal dari Billar yang disebut ketahuan berselingkuh.
Billar yang diminta Lesti untuk menjelaskan soal perselingkuhan itu justru tersulut emosi hingga diduga melakukan kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, Lesti menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Jakarta.
Berdasarkan hasil visum, pelantun lagu "Kejora" itu mengalami cedera di bagian leher dan lebam di wajah serta beberapa bagian tubuhnya.
Hasil visum juga menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh tindak kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/07/21370331/polisi-klaim-kantongi-alat-bukti-yang-cukup-untuk-tetapkan-rizky-billar