Sebagai informasi, mayat korban ditemukan di dalam Tagina Salon pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).
Gidion menjelaskan, warga mulanya mencium bau busuk yang berasal dari dalam salon pada Senin lalu. Warga lalu melapor kepada polisi.
Saat polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar dengan posisi telentang di samping kasur.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku diduga merupakan karyawan korban.
Polisi kemudian mengejar pelaku BD dan menangkapnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku. (Ternyata) benar terduga pelaku berada di rumah keluarganya," ungkap Gidion.
BD pun langsung ditangkap di depan rumah keluarganya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel milik korban, dua kunci gembok salon, dan satu buah cobek batu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/08/17054141/polisi-tangkap-pembunuh-waria-yang-tewas-membusuk-di-salon-bekasi