Salin Artikel

Ada 15 Larangan Saat CFD, Pelanggar Akan Diimbau Sebelum Dikeluarkan Paksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 15 larangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di lima lokasi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan-larangan itu telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin melalui pesan tertulis, Senin (10/10/2022).

Dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut, pelanggar akan ditindak secara persuasif atau diimbau untuk menyesuaikan ketentuan, dengan cara pihak pelanggar menghentikan kegiatannya atau dipersilakan keluar dari area HBKB.

"Apabila itu tidak terwujud, maka petugas atau tim dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HBKB," tulis aturan tersebut.

Syafrin menyebutkan, aturan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB di mana jumlahnya rata-rata mencapai 40 ribuan orang," kata Syafrin.

Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Berikut daftarnya:

• Berjualan di zona merah.
• Merokok dan atau vaping.
• Membuang sampah sembarangan.
• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
• Membawa hewan peliharaan.
• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
• Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
• Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
• Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
• Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Belum Diketahui Warga

Meski sudah diteken sejak 22 Juni 2022 lalu, namun nyatanya masih ada warga yang belum mengetahui aturan-aturan tersebut. 

Aktivis Azas Tigor Nainggolan pun sempat protes saat dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat CFD, pada Minggu (9/10/2022).

Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area HBKB memastikan Alpen sudah buang hajat.

Setelah itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.

Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.

Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.

"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor dalam keterangannya.

Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.

Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/10/17262701/ada-15-larangan-saat-cfd-pelanggar-akan-diimbau-sebelum-dikeluarkan-paksa

Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke