Salin Artikel

Pegiat CFD Ungkap Alasan Diberlakukannya Larangan Bawa Hewan Peliharaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Alfred Sitorus mengungkapkan alasan diberlakukannya larangan membawa hewan peliharaan saat mengunjungi kawasan CFD di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.

Alfred yang turut serta beraudiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penyusunan aturan tersebut mengatakan, sebelumnya pernah ada kejadian pengunjung yang digigit hewan peliharaan yang dibawa warga.

Menurut Alfred, kejadian itu terjadi beberapa kali. Dari laporan yang ia dapat, ada pula pengunjung CFD yang trauma akibat digigit oleh hewan peliharaan.

"Iya, pernah ada yang digigit. Pernah juga ada yang bawa peliharaannya ular sanca. Terus ularnya melilit tangan orang sampai susah dilepas," kata Alfred kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Alfred mengatakan sulit meminta pertanggungjawaban dari pemilik hewan peliharaan ketika insiden di atas terjadi. Akibatnya pengunjung yang dirugikan biasanya menyalahkan petugas Dishub atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga.

Selain itu, banyak pula pemilik hewan peliharaan yang tidak membersihkan kotoran hewan yang dibawa sehingga berceceran di jalan.

Menurut Alfred, keluhan tersebut banyak disampaikan warga yang mengunjungi CFD Jakarta di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Atas dasar itu, Dishub DKI selaku penyelenggara CFD mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan.

Alfred menuturkan masyarakat pun bisa kembali membawa hewan peliharaannya setelah waktu CFD selesai. Adapun aturan tersebut diberlakukan saat CFD karena banyaknya warga yang melintas dibandingkan di luar waktu CFD.

"Jadi itu melalui masukan yang disampaikan oleh masyarakat pengunjung juga. Kami juga ikut diminta masukan dan kami sampaikan pula keluhan-keluhan tersebut ke Dishub DKI," ujar Alfred yang juga pendiri Koalisi Pejalan Kaki.

Adapun Dishub DKI mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan saat berkunjung ke CFD melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin. 

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB:

  1. Berjualan di zona merah.
  2. Merokok dan atau vaping.
  3. Membuang sampah sembarangan.
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
  5. Membawa hewan peliharaan.
  6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
  9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
  11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/16473031/pegiat-cfd-ungkap-alasan-diberlakukannya-larangan-bawa-hewan-peliharaan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Satpol PP Bogor Copot Atribut Kampanye yang Ditempel di Tiang Listrik dan Pohon

Satpol PP Bogor Copot Atribut Kampanye yang Ditempel di Tiang Listrik dan Pohon

Megapolitan
Kesalnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelakunya Diteriaki, tetapi Malah Senyum

Kesalnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelakunya Diteriaki, tetapi Malah Senyum

Megapolitan
Kesaksian Tetangga: Tante Balita yang Dianiaya Pacarnya di Kramatjati Tolak Antar Keponakannya ke Rumah Sakit

Kesaksian Tetangga: Tante Balita yang Dianiaya Pacarnya di Kramatjati Tolak Antar Keponakannya ke Rumah Sakit

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Megapolitan
2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

Megapolitan
'Update' Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

"Update" Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

Megapolitan
Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Megapolitan
Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Megapolitan
Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Megapolitan
Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Megapolitan
Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Megapolitan
Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Megapolitan
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Megapolitan
Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke