JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Alfred Sitorus mengungkapkan alasan diberlakukannya larangan membawa hewan peliharaan saat mengunjungi kawasan CFD di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.
Alfred yang turut serta beraudiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penyusunan aturan tersebut mengatakan, sebelumnya pernah ada kejadian pengunjung yang digigit hewan peliharaan yang dibawa warga.
Menurut Alfred, kejadian itu terjadi beberapa kali. Dari laporan yang ia dapat, ada pula pengunjung CFD yang trauma akibat digigit oleh hewan peliharaan.
"Iya, pernah ada yang digigit. Pernah juga ada yang bawa peliharaannya ular sanca. Terus ularnya melilit tangan orang sampai susah dilepas," kata Alfred kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Alfred mengatakan sulit meminta pertanggungjawaban dari pemilik hewan peliharaan ketika insiden di atas terjadi. Akibatnya pengunjung yang dirugikan biasanya menyalahkan petugas Dishub atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga.
Selain itu, banyak pula pemilik hewan peliharaan yang tidak membersihkan kotoran hewan yang dibawa sehingga berceceran di jalan.
Menurut Alfred, keluhan tersebut banyak disampaikan warga yang mengunjungi CFD Jakarta di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Atas dasar itu, Dishub DKI selaku penyelenggara CFD mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan.
Alfred menuturkan masyarakat pun bisa kembali membawa hewan peliharaannya setelah waktu CFD selesai. Adapun aturan tersebut diberlakukan saat CFD karena banyaknya warga yang melintas dibandingkan di luar waktu CFD.
"Jadi itu melalui masukan yang disampaikan oleh masyarakat pengunjung juga. Kami juga ikut diminta masukan dan kami sampaikan pula keluhan-keluhan tersebut ke Dishub DKI," ujar Alfred yang juga pendiri Koalisi Pejalan Kaki.
Adapun Dishub DKI mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan saat berkunjung ke CFD melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.
Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/16473031/pegiat-cfd-ungkap-alasan-diberlakukannya-larangan-bawa-hewan-peliharaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.