Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Boy menilai, desain final halte nantinya akan menghalangi visual Patung Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).
"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," kata Boy, Jumat (30/9/2022).
Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
Sementara itu, sejarawan JJ Rizal meminta Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya segera merespons soal desakan penghentian revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI yang berpotensi melanggar aturan dan mengusik kawasan cagar budaya.
"Gue tunggu jawaban direkturnya Transjakarta soal ini. Jangan pengecut," ujar JJ Rizal saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
"Jadi, bangunannya itu harus merunduk begitu, bukan malah menggembungkan diri, membusungkan, seolah-olah lebih mewah dari situs sejarah itu (Patung Selamat Datang)," kata JJ Rizal.
Namun, revitalisasi halte itu berjalan terus meski menuai kritik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan, desain Halte Tosari-Bundaran HI telah dirancang jauh-jauh hari.
Menurut Anies, desain halte tidak menghalangi pandangan ke Patung Selamat Datang jika dilihat dari trotoar.
"Itu coba dilihat dari median jalan. Kalau dari trotoar, kanan kiri trotoar Jalan MH Thamrin pun enggak ada yang terhalang. Boleh dicek," kata Anies saat meninjau Halte Bundaran HI, Rabu (12/10/2022).
Anies menambahkan, pandangan ke patung terhalang jika warga berkendara ke tengah.
"Kalau yang tertutup itu kalau berdirinya di median jalan dan median jalan enggak pernah buat jalan kaki juga selama ini," kata Anies.
"Lalu kalau naik mobil, ya di jalur mobil di tengah. Kalau jalur mobilnya yang kanan atau kiri dekat trotoar ya enggak terhalang," ucap dia.
Klaim prosedur benar
Anies juga menegaskan, tidak ada administrasi atau prosedur yang dilanggar dalam revitalisasi halte.
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak mungkin melanggar proses administrasi terkait cagar budaya.
"Enggak mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur," kata Anies.
Anies menambahkan, seluruh surat terkait proses administrasi revitalisasi halte tersebut telah diterbitkan. Contohnya, surat dari Dinas Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.
"Boleh dicek, bahkan ada suratnya, cuma memang suratnya enggak disebarin saja," kata Anies.
Tak ingin ikut polemik
Dalam kesempatan itu, Anies juga menegaskan tidak ingin ikut dalam polemik revitalisasi halte tersebut.
"Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik. Teman-teman perhatikan, kan saya enggak ikut polemik," kata Anies.
"Saya selalu bilang, sudah, biar saja waktu nanti yang membuktikan. Buat apa kita berdebat imajinasi. Tetapi saya hormat dan saya merasa itu (kritikan) adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar," tutur dia.
Anies juga menekankan prinsip kesetaraan soal revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI. Ia ingin warga menikmati Patung Selamat Datang dari halte tersebut.
"Dulu yang bisa menikmati dari ketinggian itu yang mampu membayar resto-resto di sini, yang harganya mahal. Harganya untuk rakyat kebanyakan tak terjangkau," kata Anies.
"Sementara keindahan dari Bundaran HI dengan Patung Selamat Datang itu begitu dilihat dari ketinggian, bagus sekali," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/07415791/saat-anies-jawab-polemik-halte-bundaran-hi-biar-waktu-membuktikan-buat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan