Salin Artikel

Saat Anies Jawab Polemik Halte Bundaran HI: Biar Waktu Membuktikan, buat Apa Mendebat Imajinasi...

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Boy menilai, desain final halte nantinya akan menghalangi visual Patung Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).

"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," kata Boy, Jumat (30/9/2022).

Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.

Sementara itu, sejarawan JJ Rizal meminta Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya segera merespons soal desakan penghentian revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI yang berpotensi melanggar aturan dan mengusik kawasan cagar budaya.

"Gue tunggu jawaban direkturnya Transjakarta soal ini. Jangan pengecut," ujar JJ Rizal saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

"Jadi, bangunannya itu harus merunduk begitu, bukan malah menggembungkan diri, membusungkan, seolah-olah lebih mewah dari situs sejarah itu (Patung Selamat Datang)," kata JJ Rizal.

Namun, revitalisasi halte itu berjalan terus meski menuai kritik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan, desain Halte Tosari-Bundaran HI telah dirancang jauh-jauh hari.

Menurut Anies, desain halte tidak menghalangi pandangan ke Patung Selamat Datang jika dilihat dari trotoar.

"Itu coba dilihat dari median jalan. Kalau dari trotoar, kanan kiri trotoar Jalan MH Thamrin pun enggak ada yang terhalang. Boleh dicek," kata Anies saat meninjau Halte Bundaran HI, Rabu (12/10/2022).

Anies menambahkan, pandangan ke patung terhalang jika warga berkendara ke tengah.

"Kalau yang tertutup itu kalau berdirinya di median jalan dan median jalan enggak pernah buat jalan kaki juga selama ini," kata Anies.

"Lalu kalau naik mobil, ya di jalur mobil di tengah. Kalau jalur mobilnya yang kanan atau kiri dekat trotoar ya enggak terhalang," ucap dia.

Klaim prosedur benar

Anies juga menegaskan, tidak ada administrasi atau prosedur yang dilanggar dalam revitalisasi halte.

Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak mungkin melanggar proses administrasi terkait cagar budaya.

"Enggak mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur," kata Anies.

Anies menambahkan, seluruh surat terkait proses administrasi revitalisasi halte tersebut telah diterbitkan. Contohnya, surat dari Dinas Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

"Boleh dicek, bahkan ada suratnya, cuma memang suratnya enggak disebarin saja," kata Anies.

Tak ingin ikut polemik

Dalam kesempatan itu, Anies juga menegaskan tidak ingin ikut dalam polemik revitalisasi halte tersebut.

"Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik. Teman-teman perhatikan, kan saya enggak ikut polemik," kata Anies.

"Saya selalu bilang, sudah, biar saja waktu nanti yang membuktikan. Buat apa kita berdebat imajinasi. Tetapi saya hormat dan saya merasa itu (kritikan) adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar," tutur dia.

Anies juga menekankan prinsip kesetaraan soal revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI. Ia ingin warga menikmati Patung Selamat Datang dari halte tersebut.

"Dulu yang bisa menikmati dari ketinggian itu yang mampu membayar resto-resto di sini, yang harganya mahal. Harganya untuk rakyat kebanyakan tak terjangkau," kata Anies.

"Sementara keindahan dari Bundaran HI dengan Patung Selamat Datang itu begitu dilihat dari ketinggian, bagus sekali," ucap Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/07415791/saat-anies-jawab-polemik-halte-bundaran-hi-biar-waktu-membuktikan-buat

Terkini Lainnya

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke