Salin Artikel

Selain Turkish Airlines, Sejumlah Maskapai Indonesia Izinkan Penumpang Bawa Hewan, Begini Aturannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa hewan dengan pesawat ternyata adalah hal yang umum dan diperbolehkan oleh sejumlah maskapai penerbangan, termasuk maskapai di Indonesia.

Isu membawa hewan ke pesawat ini mencuat setelah penumpang pesawat Turkish Airlines berinisial MJ dilaporkan marah dan menyerang pramugara.

Belakangan diketahui, hal yang menyulut kemarahan itu adalah anjing yang dibiarkan masuk ke pesawat tanpa disimpan di dalam kandang. Anjing itu disebut melompat ke MJ dan menjilat celananya.

Bagaimana sebenarnya aturan membawa hewan peliharaan, termasuk anjing, ke pesawat? Berikut rangkumannya:

Turkish Airlines

Turkish Airlines, berdasarkan website maskapai tersebut, memperbolehkan penumpang untuk membawa hewan perliharaan, seperti anjing, dengan membayar sejumlah uang tambahan.

Penumpang yang membawa hewan peliharaan ini harus membawa sertifikat kesehatan dari dokter hewan sebelum terbang bersama Turkish Airlines.

Disebutkan bahwa hewan peliharaan yang dibawa ke kabin harus disimpan di dalam kandang yang bisa masuk ke kolong di bawah kursi penumpang.

Hewan yang berat tubuh beserta kandangnya tidak mencapai 8 kilogram diperbolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat.
Sementara hewan dengan massa tubuh dan kandang lebih dari 8 kg harus dimasukkan ke bagasi.

Harga yang dibayarkan tergantung dari berat hewan dan kandangnya.

Kurang dari 8 kg membayar 150 TRY atau setara Rp 125.000; kurang dari 15 kg membayar 20 TRY, 1622 kg sebesar 30 TRY; 23-28 kg sebesar 375 TRY dan lebih dari 28 kg membayar 450 TRY.

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia sendiri melarang hewan peliharaan untuk diangkut ke kabin penumpang.

Hewan tersebut akan diterima sebagai bagasi terdaftar di penerbangan dengan durasi tidak lebih dari dua jam, serta tidak dalam rute pesawat ATR72-600.

Hewan tidak boleh ikut dalam penerbangan yang memerlukan transit atau pergantian pesawat.

Hewan yang boleh dibawa hanya hewan peliharaan, bukan hewan langka atau terancam punah. Hewan juga harus dimasukkan ke dalam peti kayu atau kandang yang dibawa oleh penumpang.

Maksimal berat dari hewan yang dibawa adalah 32 kg. Jika lebih, harus diangkut sebagai kargo.

Penumpang juga perlu menunjukkan sertifikat kesehatan dari hewan peliharaan tersebut.

Lion Air

Hewan yang bisa diangkut dengan pesawat Lion Air harus ditempatkan di dalam kandang dan dalam kondisi sehat serta bersih.

Hewan disertai dengan surat yang menyatakan bahwa hewan itu bebas dari penyakit dan bukan hewan dilindungi.

Pihak maskapai akan menghitung biaya membawa hewan, sebagai kelebihan bagasi minimal 5 Kg.

Untuk hewan dengan berat di bawah 5 Kg, misalnya hewan dan kandang seberat 3 Kg, tetap dihitung sesuai berat minimal, yakni 5 Kg.

Namun, jika beratnya lebih dari 5 Kg, maka biaya yang ditanggung penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya. Biaya dihitung per kilogram.

(Penulis : Desi Intan Sari/ Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/14525161/selain-turkish-airlines-sejumlah-maskapai-indonesia-izinkan-penumpang

Terkini Lainnya

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke