TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (14/10/2022).
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB.
"Jam 5 sore (pukul 17.00 WIB). Semoga sesuai jadwal ya," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Jumat.
Danang mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dan memaparkan beberapa poin penting untuk kembali mengingatkan bahwa kliennya itu tidak bersalah dalam perkara ini.
"Ada poin yang membantah replik jaksa sekaligus penguatan pembelaan yang akan disampaikan nanti," ujarnya.
Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar subsider 12 bulan.
JPU menganggap Indra Kenz melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada hari Kamis (13/10/2022), JPU tetap teguh pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
JPU Tommy Detasatria menyebutkan, setidaknya ada tiga poin utama yang ditanggapi jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Poin pertama yakni, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Lalu pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia yang cakap menuntut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.
Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.
“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” kata JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/15291111/sidang-kasus-binomo-indra-kenz-siap-bantah-replik-jpu