"Kami rencanakan (sidang) putusan (terdakwa Indra Kenz), 28 Oktober 2022. Mudah-mudahan kami selesaikan semuanya sebelum sidang putusan," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).
Hakim ketua menyampaikan hal itu dalam sidang beragendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tergugat.
Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Ia dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Dalam persidangan hari ini, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa.
Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.
Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa.
Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/20103851/sidang-putusan-kasus-indra-kenz-akan-digelar-28-oktober-2022
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan