JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita total 3,3 kilogram sabu-sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.
Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022
Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian.
Penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.
Selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.
"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.
Penyelidikan lalu berlanjut ke AKBP D, yang merupakan Anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman D di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP D yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Adapun AKBP D mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.
Kepada penyidik, AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Kini, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/15/05020091/jejak-5-kg-sabu-irjen-teddy-minahasa--3-3-kg-disita-polda-metro-sisanya