JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta dan komika Mamat Alkatiri sepakat untuk berdamai.
Mereka sepakat tak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hillary terhadap Mamat.
Keduanya berdamai setelah bertemu untuk mediasi di salah satu restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Mamat tadi telah menyampaikan secara langsung kepada kami bahwa niatnya hanya menghibur, dan sudah disepakati bahwa ke depannya para komika ini jika ingin menghibur tidak perlu menjatuhkan harkat martabat kaum perempuan," ujar Hilary saat ditemui di lokasi, Senin.
Setelah berdamai, Hillary berharap, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para komika agar dapat menghibur masyarakat tanpa menyakiti perasaan orang lain.
"Harapan kami, setelah adanya mediasi ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua," kata dia.
Atas dasar tersebut, Hillary bersedia mencabut laporannya yang telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin ke Polda Metro Jaya.
Diwawancarai terpisah, Mamat Alkatiri mengaku puas dengan mediasi tersebut yang diakhiri secara perdamaian tanpa melanjutkan ke proses hukum.
"Alhamdulillah sudah clear, akhirnya kami jadi berteman. Ada yang bilang tak kenal maka tak sayang makanya kami jadi berteman," kata Mamat.
Atas kasus tersebut, Mamat berujar, akan lebih berhati-hati dalam menggunakan kata-kata ketika sedang mengkritik di ruang publik.
Sebagai informasi, Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/17525481/komika-mamat-alkatiri-dan-anggota-dpr-hillary-brigitta-sepakat-damai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan