JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta dan komika Mamat Alkatiri membuat tiga poin perdamaian setelah keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ketiga poin tersebut disampaikan Hillary dalam mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Pertama, bahwa kedua belah pihak bersepakat damai dalam pokok perkara yang dimaksud berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," ujar Hillary saat ditemui di lokasi, Senin.
Poin berikutnya, Hillary meminta kepada Mamat untuk melakukan pendidikan kritik sosial politik yang dimaksudkan sebagai edukasi ke masyarakat dalam kegiatan yang melibatkan Mamat sebagai seorang publik figur.
"Pendidikan yang di maksud terkait kritik sosial politik yaitu dalam bentuk konten seperti podcast, seminar, workshop atau sosialisasi terkait apa itu kritik dan bagaimana melakukan kritik yang baik serta dalam batasan hukum terutama di depan publik," ungkap dia.
Kemudian, poin yang terakhir dalam kesepakatan tersebut, Hillary dalam hal ini yang melaporkan kasus tersebut bersedia mencabut laporannya atas dugaan pencemaran nama baik dari jajaran kepolisian.
"Pihak pertama (Hillary) bersedia menghentikan proses hukum atau pokok perkara yang dimaksud berdasarkan kesepakatannya kedua belah pihak," ucap Hillary.
Sebagai informasi, Mamat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.
Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/19044351/berdamai-komika-mamat-alkatiri-dan-anggota-dpr-hillary-brigitta-sepakati