JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan razia pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan KS Tubun, Palmerah dan di kawasan CNI, Kembangan pada Senin (17/10/2022).
Dalam razia tersebut, sembilan PKL kedapatan berjualan di atas fasilitas umum trotoar. Namun, alih-alih gerobak pedagang diangkut petugas, para PKL justru diberi kartu kuning.
"Sebanyak sembilan orang pedagang diberikan kartu kuning," kata Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).
Sumardi menjelaskan bahwa kartu kuning diberikan kepada PKL pelanggar sebagai bentuk peringatan.
Bersamaan dengan itu petugas mencatat para pelanggar sebagai data yang dapat digunakan di kemudian hari.
"Data pelanggar tersebut telah dilaporkan, didaftarkan, dan dimasukkan dalam formulir Penindakan (sesuai) Perda No 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat (2) sebagai pemberian kartu kuning I (pertama)," kata Sumardi.
Jika petugas mendapati mereka melanggar lagi untuk ketiga kali, maka petugas akan memberi sanksi tegas dengan pengangkutan gerobak dan berujung pada sidang yustisi.
"Kita beri kartu kuning pertama, nanti kalo masih kedapatan berjualan kita beri kartu kuning kedua. Nah kalo kedapatan lagi ketiga kalinya maka kami sidang yustisi," jelas Sumardi.
Selain memberi kartu kuning kepada sembilan PKL, petugas juga menyampaikan peringatan verbal kepada 19 pedagang agar tidak berdagang di fasilitas umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/20013741/satpol-pp-beri-kartu-kuning-pkl-di-jalan-ks-tubun-dan-cni-kembangan