Salin Artikel

Hillary Brigitta Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Mamat Alkatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut resmi mencabut laporannya terhadap komika Mamat Alkatiri di Mapolda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Hillary, M Fauzan Rahawarin mengatakan, laporan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Mamat dicabut pada Rabu (19/10/2022).

Dengan demikian, proses hukum terhadap Mamat oleh Hillary pun telah hentikan.

"Laporan terhadap Mamat Alkatiri sudah dicabut pada Rabu (18/10/2922) hari ini," ujar Fauzan saat dihubungi, Rabu.

Fauzan berharap perkara Mamat dengan kliennya yang sempat berujung pada laporan kepolisian bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Semoga kedepan dinamika kemarin bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama, pada saat ingin menyampaikan pendapat atau kritik di depan publik," kata Fauzan.

Di samping itu, Fauzan juga berharap perdamaian antara Mamat dan kliennya bisa semakin mempererat hubungan antar generasi muda dari wilayah Indonesia Timur.

"Kebetulan keduanya, Mamat dan Hillary, merupakan tokoh muda Indonesia Timur yang potensial di bidang masing-masing. Semoga ini mempererat tali silaturahmi antargenerasi muda Indonesia Timur," pungkas dia.

Sebelumnya, Hillary dan Mamat sepakat berdamai dalam mediasi yang dilangsungkan di salah satu restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Keduanya pun setuju tak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hillary terhadap Mamat.

Atas dasar itu, Hillary mencabut laporannya terhadap Mamat Alkatiri.

Hillary pun memberikan persyaratan khusus kepada Mamat agar pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik itu segera terlaksana.

Ia meminta Mamat untuk menyosialisasikan pendidikan kritik sosial politik yang dimaksudkan sebagai edukasi ke masyarakat dalam kegiatan yang melibatkan Mamat sebagai seorang publik figur.

"Pendidikan yang di maksud terkait kritik sosial politik yaitu dalam bentuk konten seperti podcast, seminar, workshop atau sosialisasi terkait apa itu kritik dan bagaimana melakukan kritik yang baik serta dalam batasan hukum terutama di depan publik," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Mamat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hillary Brigitta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.

Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.

Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/18302921/hillary-brigitta-resmi-cabut-laporan-pencemaran-nama-baik-oleh-mamat

Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke