DEPOK, KOMPAS.com - Bobil, selaku ketua panitia pelaksana Anniversary Bold Riders Depok, angkat bicara terkait acara komunitasnya, yang disebut menampilkan sexy dancer di area parkir Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, pada Sabtu (15/10/2022).
Menurut dia, penampilan sexy dancer bukan merupakan bagian acara yang telah diagendakan dalam acara tersebut.
"Jadi spontan saja, modern dance dari lady biker kami yang mau nyumbang performance buat Anniversary. Tanpa kami rencanain, enggak ada briefing, habis potong tumpeng, mereka langsung tampil," kata Bobil dalam keterangan tertulis, Rabu.
Bobil mengaku, tak bisa menghentikan anggotanya unjuk kebolehan bergoyang di panggung secara spontan. Telebih, dentuman musik racikan DJ membuat acara itu semakin meriah.
"Crowd yang tadinya sudah sepi langsung ngumpul lagi. Kita sebagai panitia jelas senang lihat semua anggota ngumpul, goyang bareng," ujar Bobil.
Atas kejadian itu, Bobil mewakili panitua pelaksana serta komunitas Bold Riders Depok menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Bobil beralasan, pihaknya tidak memiliki niat untuk mencari sensasi, apalagi melanggar peraturan pada hari spesial Bold Riders Depok berdiri.
"Kita patuh kok, izin kita juga lengkap, mulai dari Izin Kepolisian dari Polsek Cimanggis, Izin Kementerian BPTJ Terminal Jatijajar sama Izin Satgas Covid-19 Kota Depok," kata Bobil.
"Mewakili panitia kita meminta maaf kepada masyarakat," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkap alasan pihaknya menghentikan acara komunitas motor, yang menampilkan sexy dancer di area parkir Terminal Jatijajar, Tapos, Depok.
Menurut dia, acara itu dihentikan sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang merasa resah. Sebab, penampilan sexy dancer dinilai telah melanggar norma kesusilaan.
"Sebenarnya kalau ada tayangan atau penampilan seperti itu merespons dari pengaduan masyarakat. Laporan masyarakat yang menyatakan bahwa itu kurang patut atau melanggar norma kesusilaan," kata Lienda saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2022).
Selain itu, Lienda menuturkan, penghentiaan acara itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) Nomor 5 tahun 2022.
"Kalau ditautkan dengan Perda, pelanggarannya penampilan atau melakukan tindakan kesusilaan, artinya norma kesopanan dan norma susila di depan umum. Kan itu tidak boleh," kata dia.
Sementara itu, Lienda tak menampik bahwa acara tersebut sudah mendapatkan izin dari pengelola. Namun, konten yang disajikan seharusnya juga menaati norma dan perda yang berlaku.
"Sepertinya memang ada (izin) dan sudah diizinkan. Dan, dari sisi prokes juga ada tapi kan walaupun sudah diizinkan bukan berarti kontennya seenaknya juga kan," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/21452531/tampilkan-sexy-dancer-di-terminal-jatijajar-depok-panitia-acara-komunitas