Salin Artikel

Ketua DPRD DKI Puji Pj Heru yang Aktifkan Kembali Posko Aduan Warga

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengembalikan sistem pengaduan melalui sebuah posko di Balai Kota DKI.

Posko pengaduan bagi warga di Balai Kota ini pertama kali dicetuskan oleh Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Gubernur DKI pada 2014-2017, tetapi ditiadakan oleh penerusnya Anies Baswedan.

Prasetyo menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya sudah memiliki wadah bagi masyarakat menyampaikan aspirasinya bernama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sementara itu, DPRD memiliki wadah serupa bernama reses.

"Itu (Musrenbang-reses) kalau dipadukan dengan bukti konkret, itu baik," sebutnya di Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Namun, Musrenbang dan reses itu hanya dilakukan dalam waktu tertentu, sehingga masih banyak aspirasi dan keluhan warga yang belum terserap. 

Oleh karena itu, Prasetyo menilai penyampaian pengaduan secara langsung ke Balai Kota oleh warga merupakan hal yang lebih baik.

Sebab, warga dapat melapor tiap hari dan Pemprov DKI juga dapat langsung menindaklanjuti laporan warga itu.

"Sekarang, lebih baiknya, mereka dateng ke sana (Pemprov DKI) melaporkan langsung, dieksekusi. Jadi, ini tujuan bagus," sambung Prasetyo.

Sebagai informasi, posko pengaduan itu terletak di Pendopo Balai Kota DKI.

Posko tersebut beroperasi mulai pukul 07.30 WIB-08.30 WIB, setiap Senin-Kamis.

Pihak yang akan menerima pengaduan warga itu berasal dari lima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta.

Pihak asisten Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta yang akan mengatur pihak penerima pengaduan.

Usai menerima pengaduan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendiskusikannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/06104401/ketua-dprd-dki-puji-pj-heru-yang-aktifkan-kembali-posko-aduan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke