Salin Artikel

KPAI Harap Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Dikebiri agar Jera

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai S (45), pria paruh baya pemerkosa siswi SD di Ciputat, layak untuk mendapatkan hukuman kebiri kimia.

"PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara untuk S tidak akan memberikan efek jera. 

KPAI menuntut agar aparat hukum maupun pemerintah yang berwenang memberikan hukuman yang lebih berat untuk pelaku.

"Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, sangat penting memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata dia.

Jasra mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. Jika kasusnya menimbulkan korban lebih dari satu orang dengan persetubuhan dan pencabulan, maka pelaku dapat dihukum kebiri kimia.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan atau pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terlebih, pelaku kerap berbuat asusila dengan berbuat cabul kepada tiga anak di Depok, dan satu kali pemerkosaan di Ciputat, Tangsel, Banten.

"Maka sangat disayangkan, apalagi korbannya lebih dari satu dan tidak terbayang nasib korban lainnya yang belum terungkap," kata Jasra.

"Kita berharap kepolisian terus melakukan pengembangan kasus kejahatan seksual anak di wilayah hukum Tangerang Selatan," lanjutnya.

Menurut Jasra, para korban pelecehan dapat mengalami gangguan fisik dan psikis yang berlanjut pada kondisi jiwa.

Anak-anak yang menjadi korban akan terus mengingat seumur hidupnya bahwa dia sudah menjadi korban kejahatan seksual.

"Untuk itulah dalam aturan tersebut (PP Nomor 70 tahun 2020) diatur sampai hukuman kepada pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, bahkan penjara paling lama 20 tahun," ungkap Jasra.

Ia menuturkan, penting bagi polisi untuk segera mengumumkan identitas pelaku kejahatan seksual anak yang memuat nama, foto terbaru, dan identitas resmi pelaku agar para korban yang belum terungkap dapat tahu dan segera mendapatkan akses penanganan, pemulihan, rehabilitasi dan keadilan.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

"Semoga visi penghapusan kekerasan seksual pada anak-anak segera terwujud, dengan penegakan hukum, pemberian akses keadilan, akses penanganan, dan keberpihakan para korban jangka panjang, dalam memastikan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan menjamin masa depan yang lebih baik untuk generasi bangsa," pungkasnya.

Terungkapnya pemerkosa anak di Ciputat

Kasus pemerkosaan anak ini terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.

"Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Kapolres Tangerang Selatan Sarly Sollu, Rabu (19/10/2022).

Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.

"Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.

MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.

"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban. Sesampainya korban di rumah, orangtua korban curiga karena ada bercak darah muncul dari alat vital korban.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.

Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel pada hari yang sama.

Pada akhirnya, polisi menemukan informasi keberadaan S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022).

Polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Tangsel untuk ditahan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV TKP, satu buah kaos lengan panjang berwarna ungu, satu buah kaos dalam berwarna putih.

Kemudian satu buah celana panjang berwarna krem terdapat bercak darah, satu buah celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah, dan satu unit motor merk Honda Beat Nopol B-3886-SXZ berwarna putih yang sudah di cat menjadi berwarna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/13295831/kpai-harap-pemerkosa-bocah-sd-di-ciputat-dikebiri-agar-jera

Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke