Heru menyatakan bahwa jajarannya mengikuti instruksi dari BPOM.
"Surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran, jadi kami ikuti saja kebijakan dari pemerintah pusat," kata Heru di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Heru menuturkan, jajarannya telah menyosialisasikan larangan penggunaan obat sirup tersebut sampai tingkat puskesmas.
"Sudah kok, sudah. Sudah ke puskesmas-puskesmas," tutur Heru.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Obat tersebut ditarik dari semua outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," sebut BPOM dalam siaran resmi, Kamis (20/10/2022).
Adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/15345111/heru-budi-pastikan-puskesmas-di-jakarta-tak-lagi-pakai-obat-sirup-yang