Upaya tersebut menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang melarang penjualan obat dalam bentuk sirup.
Larangan tersebut berkaitan adanya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang meningkat beberapa waktu terakhir ini.
"Hari Senin ke apotek dan toko-toko obat. Kami monitoring ke lapangan semua obat-obat sirup dikarantina atau disimpan," ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Yudi mengatakan, dua hari sebelumnya, Sudin Kesehatan Jakarta Selatan telah memonitor soal pemberian obat di puskesmas.
Pemantauan juga dilakukan di setiap rumah sakit swasta di Jakarta Selatan pada Jumat ini.
"Kamis kemarin ke fasilitas pemda, seperti puskemas dan sebagainnya. Hari ini kami mulai ke rumah sakit swasta dan klinik," kata Yudi.
"Puskemas menghentikan penggunaannya. Sementara kami setop dulu, tidak ada di display, tidak ada terpampang di apotek, sudah disimpan diamankan," kata Yudi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara meminta para tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Adapun bagi apotek, Kemenkes juga meminta agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup.
“Kemenkes meminta pada apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran kementerian atau BPOM ini tuntas,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers Kemenkes, Rabu (19/10/2022).
Rekomendasi dari Kemenkes ini berlaku untuk semua obat sirup ataupun obat cair, tidak hanya parasetamol.
Sebagai gantinya, anak-anak bisa diberikan obat selain dalam bentuk sirup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/15483351/pemkot-jaksel-akan-sidak-apotek-awasi-larangan-penjualan-obat-sirup-untuk
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan