Salin Artikel

Tanpa Paripurna, APBD-P DKI 2022 Bisa Langsung Diteken Heru Budi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 disebut dapat langsung diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani.

Saat ditanya apakah pengesahan APBD-P DKI 2022 nantinya tak perlu melewati rapat paripurna, Yani mengiyakan hal tersebut.

"Iya (pengesahan APBD-P tak perlu paripurna)," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (21/10/2022).

Kemudian, saat ditanya apakah Heru dapat langsung meneken APBD-P 2022 itu nantinya, Yani juga mengiyakan hal tersebut.

Sebab, ia mengingatkan bahwa APBD-P 2022 tak akan disahkan melalui peraturan daerah (perda).

"Iya (APBD-P diteken Heru), (karena) kalau pergub enggak di-perda-kan," tuturnya.

Di sisi lain, Yani menyatakan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.

"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya.

Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.

"Tapi, dari ketua (Prasetyo) bilang, (menerima usukan) belakangan, di bulan September (2022), ya sudah lah," tutur dia.

Yani lantas meyakini bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI terkesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.

Ia lalu menyarankan agar keterlambatan pembahasan APBD-P tak terulang kembali.

"Iya (menyalahkan/melempar tanggung jawab), gitu. Yang penting bagaimana kedepan jangan sampai seperti itu," sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 30 September 2022.

Namun, hingga Kamis kemarin, DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.

Karena bakal disahkan melalui pergub, program yang tercantum dalam APBD-P itu lantas harus yang berkategori dasar dan mendesak (darsak), sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/20295321/tanpa-paripurna-apbd-p-dki-2022-bisa-langsung-diteken-heru-budi

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke