JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa perempuan berinisial AYR (36) yang ditemukan tewas di kolong Tol Becakayu, Bekasi, bukan target utama pembunuhan Christian Rudolf Tobing (36).
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap Rudolf.
"Target korban utama pelaku adalah inisial H, tetapi target itu sulit dihubungi," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).
Karena itu, kata Panjiyoga, Rudolf akhirnya beralih mengincar korban AYR. Sebab, pelaku mengetahui cara memancing korban untuk bertemu.
"Pelaku juga mencoba menghubungi calon korban melalui adiknya. Namun tidak direspons, sehingga pelaku bergerak ke target berikutnya korban AYR.
"Jadi pelaku ini tahu bagaimana mengajak korban, dengan cara membuat konten podcast bersama," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).
Rudolf kemudian menyewa kamar di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih dengan dalih agar bisa lebih fokus dalam proses perekaman.
Di kamar tersebut, kata Panjiyoga, Rudolf kemudian menghabisi nyawa korban AYR dengan cara mencekiknya.
"Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik," kata Panjiyoga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudolf sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan pelaku diduga mengincar tiga orang korban, termasuk AYR.
Hal itu dilakukan Rudolf karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.
"Pekaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Atas perbuatannya, kata Hengki, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/22281391/polisi-jasad-perempuan-di-kolong-tol-becakayu-bukan-target-utama-rudolf
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan