Salin Artikel

Rudolf Tobing Bisa Saja Lolos dari Jerat Pidana Karena Dugaan Gangguan Jiwa Saat Bunuh Rekannya, Tapi....

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, berpadangan pelaku pembunuhan Christian Rudolf Tobing bisa lepas dari jerat pidana apabila dinyatakan mengalami cacat kejiwaaan.

Boris mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti diketahui, Rudolf diduga ada gangguan jiwa karena ia tersenyum setelah menghabisi nyawa korbannya.

"Dalam Pasal 44 KUHP memang intinya menyatakan orang yang melakukan perbuatan pidana, namun karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena peyakit, tidak dipidana," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Dalam proses persidangan, kata Boris, hakim dapat memerintahkan orang yang jiwanya cacat tersebut supaya dimasukan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Dalam Pasal 44 ayat 2 KUHP berbunyi pelaku dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit.

Kendati demikian, Boris mengatakan ketetapan itu tidak dinyatakan oleh penyidik, melainkan hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Artinya, kata Boris, perkaranya harus tetap diproses sampai persidangan.

"Nanti berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti, hakimlah yang menilai dan kemudian memutuskan apakah kepada pelaku harus dipidana atau ditempatkan dulu di rumah sakit jiwa," kata Boris.

Seperti diketahui, Rudolf membunuh teman kerjanya, AYR (36), di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adapun jasad AYR dibuang ke kolong tol Becakayu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/10/2022) malam.

Rudolf pun tertangkap kamera CCTV tersenyum usai membunuh AYR. Meski ada dugaan gangguan jiwa, Boris menilai proses pidana yang menjerat Rudolf tetap berlanjut hingga ke persidangan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Indrawieny Panjiyoga mengatakan bahwa R merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.

Panjiyoga mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu. Pasalnya, pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/23/18000021/rudolf-tobing-bisa-saja-lolos-dari-jerat-pidana-karena-dugaan-gangguan

Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke