Salin Artikel

Teriakan Histeris Anak Korban Pemerkosaan Saat Pelaku Digiring ke Polres Metro Depok…

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Depok, Jawa Barat.

Kali ini, seorang pria diduga memerkosa anak berusia 12 tahun. Pria tersebut digiring oleh keluarga dan kerabat korban ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Senin (24/10/2022).

Korban berteriak dan menangis histeris saat memasuki ruang Satreskrim Polda Metro Depok.

“Aku tiga kali digituin (diperkosa) sama dia di rumah kosong,” ujar korban kepada petugas piket di Mapolres Depok, Senin.

Korban berujar, terduga pelaku sempat menjanjikan sejumlah uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Katanya mau dikasih uang tapi bohong, malah dikasih buat ongkos pulang Rp 4.000 doang," ujar korban.

Korban dan terduga pelaku kini tengah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

"Sementara korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik polwan, tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Nanti kami ambil keterangan dulu bagaimana kronologi sebenarnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruna.

Pelecehan seksual oleh “Om Badut” di Pekapuran

Dugaan pelecehan seksual juga menimpa remaja perempuan berinisial P (12) di Pekapuran, Depok.

Yogen mengatakan pada Senin bahwa pelaku yang diidentifikasi dengan nama Om Badut menyekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.

"Sebenarnya korban sudah menolak, namun tetap dipaksa untuk minum minuman keras dan kemudian diberikan pil berwarna putih, kemudian ditambah lagi minuman keras, dan ditambah lagi pil berwarna kuning," kata Yogen.


Pil tersebut diketahui merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol. Korban kehilangan kesadaran setelah menelan pil tersebut dan juga menenggak minuman keras.

Saat itulah pelaku diduga mencabuli korban.

Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Kamis (20/10/2022).

Yogen mengatakan, pelaku tak melawan saat ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.

(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/21555761/teriakan-histeris-anak-korban-pemerkosaan-saat-pelaku-digiring-ke-polres

Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke