JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya siap mematuhi prosedur dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
"Oh enggak (ada rencana praperadilan). Kami mengikuti prosedur saja dulu," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hotman, pihaknya pun mengaku siap menjalani persidangan, apabila penyidik kepolisian merasa berkas perkara sudah lengkap dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu karena Hotman merasa bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang bisa diungkapkan di persidangan untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy Minahasa.
"Kami siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi, menurut kami, buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," kata Hotman.
Salah satunya adalah membuktikan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti narkoba yang sudah disisihkan oleh tersangka AKBP Dody Prawiranegara.
Hotman juga menyebut bahwa Teddy Minahasa tidak pernah mengetahui lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Seorang pengedar enggak pernah menyimpan, bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan," kata Hotman.
"Pengedar itu kan seharusnya punya beratus-ratus kilogram, ini kan kata-katanya cuma 5 kilogram. Itu pun ditemukan di rumah orang lain," sambungnya.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/11162211/meski-merasa-tak-bersalah-irjen-teddy-minahasa-tak-ajukan-praperadilan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan