JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Cianjur berinisial RN (18), oleh majikannya di Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut.
"Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Sekarang kami sedang melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) malam.
Menurut Zulpan, penyidik berencana untuk langsung meminta keterangan korban yang kini tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada Jumat (28/10/202).
Pemeriksaan tersebut baru dilakukan karena sebelumnya korban disebut belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan. Tim dokter dari RSPAD Gatot Subroto juga merekomendasikan korban untuk terlebih dahulu fokus menjalani perawatan.
"Kemarin masih belum bisa dimintai keterangan dan dari Dokter Melisa (Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto) sebelumnya meminta waktu tiga hari untuk kurban supaya beristirahat dahulu," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beirnisial RN (18), diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta.
RN saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa barat, sejak pekan lalu.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan, Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, sejak dipulangkan, kondisi korban memprihatinkan.
Di bagian kepalanya terdapat bekas luka serta ada benjolan pada telinga yang diduga akibat kekerasan fisik yang dialami.
"Korban mengalami trauma dan menunjukkan gejala depresi," kata Ali kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Ali mengatakan, berdasarkan penuturan korban, selama bekerja di Jakarta, RN kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.
"Korban juga pernah disiram bubuk cabai di kamar mandi dan dihukum dengan cara disuruh tidur di balkon rumah tanpa mengenakan pakaian," ujar dia.
"Rambutnya juga sempat digunduli," kata Ali menambahkan.
Selaku pihak yang mendapat kuasa dari keluarga korban, Ali akan memberikan pendampingan kepada korban guna menempuh jalur hukum.
Selain diduga mendapatkan kekerasan fisik, RN selama bekerja sejak Mei 2022 tidak mendapatkan hak atas upah sepenuhnya.
RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,8 juta. Namun, selama enam bulan bekerja hanya meperoleh Rp 2,8 juta.
"Alasannya untuk mengganti kerugian barang yang rusak selama korban bekerja," ujar Ali.
Pihak keluarga melalui paman korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/27/19394571/polisi-selidiki-kasus-art-asal-cianjur-yang-dianiaya-majikan-hingga