JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen Kalibata City di Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, kerap disalahgunakan untuk tindak kriminal.
Setidaknya, sejumlah peristiwa tindak pidana berulang kali terjadi di apartemen itu, mulai dari prostitusi anak, peredaran narkoba hingga kasus mutilasi.
Sejumlah upaya untuk menangani persoalan tersebut dilakukan. Terbaru, Polsek Pancoran dan pengelola Apartemen Kalibata City bertemu pada Rabu (26/10/2022).
Pertemuan tersebut juga melibatkan agen penyewa unit untuk membahas soal larangan "staycation" harian untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.
"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.
Selain melarang sewa harian, polisi juga akan berpatroli dengan berjalan kaki di lingkungan apartemen Kalibata City.
Dengan demikian, polisi bisa segera bertindak apabila menemukan penghuni atau tamu yang mencurigakan.
Namun, polisi mengakui tidak bisa sendirian untuk mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City.
Butuh kerjasama menyeluruh dengan pihak manajemen, sekuriti, para pedagang di ruko, hingga seluruh penghuni apartemen.
Rudiyanto mengimbau kepada warga atau penguni Apartemen Kalibata City yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke Polsek Pancoran.
Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.
"Kita juga memberikan arahan dan masukan ke sekuriti upaya mencegah kejahatan seperti prostitusi, peredaran narkoba dan curanmor," kata Rudiyanto.
Sewa harian oleh pemilik unit
Soal larangan penyewaan atau "staycation" harian sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Pengelola Apartemen Kalibata City.
General Manager Kalibata City, Martiza Melati mengatakan, secara aturan pihaknya telah mensosialisasikan larangan sewa harian kepada para pemilik unit.
Tiza menegaskan, unit apartemen di Kalibata City hanya boleh disewakan minimal dengan jangka waktu tiga bulan.
"Kita sosialisasikan (secara langsung) atau dengan media yang ada seperti spanduk, flyer, mading dan sebagainya," kata Tiza pada 14 Oktober 2021.
Kendati demikian, pihak manajemen mengakui memang sulit untuk mengawasi pelaksanaan larangan sewa harian ini.
Sebab, penyewaan unit apartemen secara harian itu dilakukan langsung oleh pemilik unit.
"Untuk penyewa harian ini kami tak mengetahui secara pasti karena kami pengelola public area-nya. Adapun yang penghuni atau orang-orang yang berada di unit itu, berada di wilayah pemilik unit," ujar
Tak bisa hilangkan prostitusi
Sementara itu, pelarangan soal sewa harian unit disebut tidak bisa mengatasi atau menghilangkan sepenuhnya prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City.
Hal itu dikatakan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ahmad Mustofa saat dihubungi pada Kamis (27/10/2022).
"Kebijakan itu efektif mencegah prostitusi dan perselingkuhan yang sewa harian. Tapi, tidak menjangkau yang sewa mingguan, bulanan, atau pun tahunan," ujar Mustofa.
Menurut Mustofa, cara pencegahan prostitusi di apartemen yang bisa dilakukan kepolisian yakni dengan mewajibkan pengelola melakukan screening tujuan penyewa.
Sehingga, kata Mustofa, apabila kasus prostitusi masih terjadi di tengah aturan itu telah diberlakukan, pengelola apartemen disebut harus bertanggung jawab.
"Kalau terjadi kecolongan, pengelola apartemen yang harus bertanggung jawab," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/09330451/larangan-sewa-harian-apartemen-kalibata-city-demi-cegah-narkoba-dan