JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Ciracas, Jakarta Timur, sempat digegerkan dengan temuan jasad bayi yang dikubur di sebuah lahan kosong kawasan permukiman di Jalan PPA, Kecamatan Ciracas.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi awal berupa adanya bau busuk yang diduga bersumber dari mayat yang dikuburkan di tanah kosong di RT 004 RW 009.
"Akhirnya bersama warga kami gali. Ditemukan ada jenazah bayi di situ itu," ujar Jupriono saat dikonfirmasi Kompas.com.
Penemuan jasad bayi tersebut pun diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Penyidik kemudian mendapatkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku. Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku penguburan jasad bayi tersebut.
Jasad bayi hasil aborsi
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, bayi yang dikubur tersebut diaborsi oleh pelaku di kawasan Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, jasad bayi digugurkan seorang diri oleh sang ibu berinisial RNA (20), di kamar indekos di kawasan Tamansari.
"Ibu bayi ini menggugurkan di kosannya di Tamansari. Dilakukan di kamar mandi," kata Roland saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Menurut Ronald, saat digugurkan janin bayi baru berusia 21 minggu. Janin itu digugurkan RNA dengan cara mengonsumsi obat pengugur yang dibeli secara online.
"Tersangka sengaja mengonsumsi, sengaja memesan obat. Dari pemesanan obat itu, dia sengaja minum sampai akhirnya bayi keluar," kata Roland.
Minum 10 butir obat penggugur
"Jadi dia pesan obat online. Lalu mengonsumsi sendiri, 5 butir pertama kali. Ternyata setelah minum 5 butir, tidak ada reaksi. Lalu dia minum 5 butir lagi, barulah bereaksi," jelas Roland.
Usai meminum 10 butir obat penggugur, janin bayi keluar dari rahim RNA dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
RNA yang sedang kalut usai melakukan aborsi secara mandiri langsung menghubungi kekasihnya yang berinisial RHF (28).
Sepulang kerja, RHF kemudian membawa jasad bayi itu ke kawasan Ciracas. "Jasad bayi dibawa ke Ciracas untuk dimakamkan di lahan kosong dekat mushala," ungkap Roland.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jasad bayi tersebut bukanlah buah hati RHF, melainkan bayi RNA dengan mantan kekasihnya.
Saat ini, kepolisian telah menahan RNA dan RHF sebagai tersangka tindak pidana aborsi dari hasil hubungan gelap.
Keduanya dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan anak juncto Pasal 194 UU Kesehatan juncto Pasal 346 KUHP.
(Penulis: Mita Amalia Hapsari, Tria Sutrisna/Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/18103481/cerita-dibalik-penemuan-jasad-bayi-di-ciracas-sang-ibu-melakukan-aborsi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.