JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur Tonny Nainggolan mengungkapkan sosok AE (25), narapidana kasus narkoba yang kabur dari penjara.
Sehari-hari, AE dikenal sebagai pribadi yang pendiam meski sudah menjalani masa tahanan selama dua tahun.
"Dari hasil penelusuran, dari kawan-kawannya termasuk yang di dalam kamar, dia (AE) pendiam," ujar Tonny saat ditemui awak media, Senin (31/10/2022).
Tonny bahkan menyebut bahwa AE tidak terlihat seperti seorang bandar narkoba.
Menurut dia, tidak ada yang spesial dalam diri AE.
Berdasarkan hasil catatan Lapas Cipinang, pelaku AE bahkan hanya pernah didatangi sebanyak satu kali oleh keluarganya.
Kunjungan AE dan keluarganya pun terjadi tanpa tatap muka dan hanya sebatas mengantarkan makanan.
"Yang besangkutan baru sekali dibesuk keluarga. Itu bapak dan pamannya. Jadi, bapak dan pamannya datang ke sini pun, tidak bertemu langsung, hanya menitipkan makanan," ungkap Tonny.
"Dia juga punya istri, tapi sudah cerai dan belum punya anak. Orangtua masih lengkap dan punya satu saudara perempuan," lanjut Tonny.
AE kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) petang.
Tonny menyebut, AE kabur dengan cara memanjat pagar menggunakan sehelai kain sarung.
"Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny.
Tonny menyebut, AE kabur ketika petugas sedang menjalankan ibadah shalat maghrib.
"Dilaksanakan shalat itu sampai jam 18.00 WIB, termasuk juga petugas kami yang menjalankan shalat berjamaah. Kami mengakui memang ada kecolongan," ujar Tonny.
Tonny pun secara terbuka menyesal dan meminta maaf atas kejadian kaburnya AE dari Lapas Cipinang.
Dirinya memastikan bahwa petugas yang kecolongan atas kaburnya pelaku sedang diperiksa secara internal dan akan diinvestigasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur keterlibatan petugas atau tidak atas kaburnya AE.
AE merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman selama 14 tahun di Lapas Kelas I Cipinang.
Masa hukuman itu dijalani lantaran AE terbukti sebagai seorang pengedar narkoba yang memiliki berbagai jenis narkoba seperti pil psikotropika dan sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/18454001/dikenal-pendiam-ini-sosok-ae-bandar-narkoba-yang-kabur-dari-lapas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.