Pencabutan hak remisi itu buntut kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/10/2022) lalu.
"Jadi, ada sanksi-sanksi yang dia (pelaku) akan terima di dalam lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya, hak pengurangan masa pidana atau remisi yang jelas kami tidak berikan," ujar Ibnu kepada awak media di Lapas Cipinang, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Bokir juga akan menjalani pembinaan disiplin terkait aksinya. Pelaku akan ditempatkan di blok sel khusus dengan pengamanan yang ketat.
"Kunci kamar sel tempat yang bersangkutan akan dipegang langsung oleh KPLP, untuk memastikan keselamatan dan perlindungan pelaku," ujar Ibnu.
Meski hak remisinya dicabut, tetapi hak-hak dasar Bokir seperti hak untuk makan dan hak kesehatan akan tetap diberikan.
"Kecuali hak dasar seperti makan, minum, dan kesehatan, itu akan tetap kami penuhi dan tidak akan kami kurangi," jelas dia.
Aditya Egatifyan merupakan seorang tahanan kasus narkoba dengan vonis 14 tahun yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu petang.
Pelaku kabur saat petugas sedang menjalankan ibadah shalat maghrib. Ia kabur dengan cara memanjat menggunakan sarung dan melompati kawat berduri.
Dua hari setelah kabur atau tepatnya pada Senin (31/10/2022) malam, pelaku ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Cipinang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/15271151/ditangkap-setelah-kabur-dari-lapas-cipinang-bokir-tak-akan-dapat-remisi