Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga remaja tersebut diperintahkan bandar narkoba berinisial UN untuk menyelundupkan 112 kilogram ganja ke Jakarta.
Ganja tersebut selanjutnya bakal diedarkan ke sejumlah pengguna di Ibu Kota pada saat perayaan malam pergantian tahun.
"DPO berinisial UN ini merupakan pengendali. Dia menjanjikan kepada para tersangka upah sebesar Rp 3 juta per orang," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Selain upah dalam bentuk uang, Zulpan berujar, UN juga menjanjikan 1 kilogram ganja gratis untuk para tersangka apabila berhasil menyelundupkan narkoba tersebut.
"Kemudian juga akan diberikan tambahan 1 kilogram ganja jika berhasil dalam mengantarkan barang ini ke tempat tujuan," ujar Zulpan.
Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki lokasi tujuan para remaja pengedar narkoba tersebut.
Dia juga belum dapat memastikan apakah ada pihak yang sengaja memesan ganja dalam jumlah besar tersebut.
"Terkait dengan lokasi tujuan atau apakah ada yang memesan, itu masih ditelusuri oleh penyidik," sebut dia.
Adapun RP, RS, dan RD ditangkap saat hendak mengedarkan ganja seberat 112 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Zulpan mengatakan, ketiga remaja itu ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat itu, penyidik Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tengah menyelidiki informasi soal adanya rencana pengiriman ganja dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang ditumpangi oleh ketiga pelaku," ujar Zulpan.
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 112 kilogram yang dikemas menjadi 115 paket. Ratusan paket ganja itu disembunyikan di dalam enam karung berukuran besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut hendak diedarkan di wilayah DKI Jakarta pada saat perayaan malam pergantian tahun.
Kini, RP, RS, dan RD, serta UN yang masih buron sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/19003021/selundupkan-112-kg-ganja-ke-jakarta-3-remaja-dijanjikan-uang-dan-narkoba