JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, surat permohonan itu dilayangkan Pemprov DKI saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Benny menambahkan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan itu ke Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022. "Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.
Benny menyebutkan, Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam pergub tersebut.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benny.
Adapun, Pemprov DKI mengirimkan dua surat ke Kemendagri terkait pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, surat pertama yaitu surat permintaan ke Kemendagri soal pencabutan Pergub tersebut.
"Kemudian surat program pembentukan Pergub, itu juga sudah kami selesaikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin (3/10/2022) petang.
Riza juga mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan lanjutan dengan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) terkait pencabutan Pergub tersebut.
"Mereka kan ingin tanya sejauh mana proses progresnya. Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai," kata Riza.
Sebelumnya, Riza berjanji, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin akan dicabut sebelum masa jabatannya dan Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Riza saat berdialog dengan massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) sore.
"Tadi sudah saya sampaikan, insya Allah sebelum 16 Oktober, pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di hadapan demonstran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/03/17183681/kemendagri-kembalikan-permohonan-anies-untuk-cabut-pergub-penggusuran-era
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan