Salin Artikel

KPAI Sebut Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Bisa Dihukum Mati

"Jadi proses ini tentu akan kita kawal agar pemberian hukuman maksimal ini bagian dari proses efek jera bagi pelaku, di mana pelakunya adalah orangtua," kata Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI Jasra Putra kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Sebagai informasi, seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (35) tega membunuh anaknya dan melukai istrinya secara sadis di Depok.

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Jasra menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut jelas telah melanggar Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 17 tahun 2016 revisi kedua tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang tersebut, Jasra menegaskan, tindakan tegas dan hukum pidana wajib diberikan kepada siapa saja yang berbuat kejahatan kepada anak-anak.

"Sementara dalam kasus di Depok itu juga, pelaku orang terdekat seperti orangtua itu bisa diberikan hukuman maksimal, minimal ditambah sepertiga daripada hukuman asal," ucap dia.

"Ya kalau penyelidik pakai Undang-Undang Perlindungan Anak, sebetulnya dia (pelaku) bisa hukuman mati," tambah dia.

Dalam penyelidikan pihak berwenang diketahui bahwa Rizky sempat pergi shalat subuh ke masjid yang tak jauh dari rumahnya. Namun, amarah pelaku kemudian memuncak sepulang dirinya dari masjid.

Kemudian Rizky membunuh anak sulungnya dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan istrinya mengalami luka cukup serius.

Rizky mengaku membunuh anak dan istrinya karena merasa tak dihargai sebagai kepala rumah tangga padahal dirinya sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.

"Tidak pernah dihargai, terus sering dinjak-injak (harga diri saya) karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah," kata Rizky.

Meskipun motif pelaku adalah merasa harga dirinya diinjak-injak oleh istri dan anaknya, Jasra menegaskan bahwa hal itu tidak dapat mengurangi hukuman atas kesalahan yang diperbuat.

"Ya dalam konteks undang-undang perlindungan anak tentu tidak kenal istilah itu, bahwa ada problem orang dewasa, itu hal lain yang terjadi itu, tapi karena di sini ada anak korban yang meninggal," tegasnya.

Dengan begitu, KPAI berharap pihak kepolisian tetap memakai Undang-Undang Perlindungan Anak dalam konteks kasus perkara Rizky tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/04/15075311/kpai-sebut-ayah-bunuh-anak-dan-aniaya-istri-di-depok-bisa-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke