JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan pegiat media sosial Faizal Assegaf menuding bahwa pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai pengalihan isu menjelang sidang Mardani Maming.
Mardani Maming adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap izin tambang.
Saat ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mardani Maming menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun ia langsung dinonaktifkan.
"Tanggal 10 November kan persidangan kasus kejahatan korupsi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. Jadi mereka menggunakan momentum ini mungkin untuk mengalihkan sorotan publik. Karena persidangam Mardani Maming ini kan strategis," ujar Faizal saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Faizal menduga ada kekhawatiran tersendiri yang dirasakan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang pelaksanaan sidang tersebut.
Atas dasar itu, kata Faizal, PBNU melalui organisasi sayapnya GP Ansor mencoba memecah perhatian publik dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Ini saya duga adalah karena Gus Yahya (Yahya Cholil Staquf) dan Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) yang ketakutan. Karena 10 November itu Bendahara PBNU akan disidangkan secara resmi," kata Faizal.
Faizal pun menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial yang menyebut Gus Yahya membenci Habib.
Dia berdalih bahwa hal itu merujuk pada pernyataan Gus Yahya yang sempat menyebut bahwa para habib merupakan pengungsi ke Indonesia.
"Jadi saya itu mempertanyakan data, fakta naskah akademik apa yang mendasari penyebutan habib datang ke Indonesia sebagai pengungsi? karena itu pelecehan, dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik," kata Faizal.
Namun, kata Faizal, pihak PBNU tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan itu, dan justru menjadikan unggahan tersebut sebagai bukti laporan ke kepolisian.
Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2022).
Faizal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).
Menurut Ainul, Faizal dalam salah satu unggahannya menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.
Atas dasar itu, Ainul bersama anggotanya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/08/18333431/dilaporkan-gp-ansor-ke-polda-metro-faizal-assegaf-pengalihan-sidang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan