Terdapat 63 bidang tanah dari beberapa RT di RW 07 yang terkena pembebasan lahan, 43 di antaranya sudah menerima kompensasi. Namun, masih ada 20 pemilik rumah yang belum menerima kompensasi penggusuran.
Sejauh ini, mereka masih menantikan pembayaran kompensasi dari pemerintah, terkait program normalisasi Kali Ciliwung itu.
"Yang jelas sekarang ini, kapan saya (menerimanya), kami mau dibayar," ujar Siti Aminah, salah satu warga Rawajati saat ditemui di lokasi, Rabu (9/11/2022).
Proses pencairan kompensasi kepada 20 pemilik rumah di RW 007 Rawajati terhambat karena masalah bukti kepemilikan tanah.
Sejumlah pemilik rumah yang belum menerima pembayaran pembebasan lahan itu mengaku telat mengikuti program pembuatan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Memang sudah tidak ada lagi kuotanya. Kalau yang sudah tidak kebagian kuota itu otomatis kami bayar normal ya. Dananya dari mana? Kalau yang PTSL itu kan emang program Jokowi tidak bayar," kata Siti Aminah.
Meski tidak ada bukti kepemilikan tanah atau sertifikat, kata Siti Aminah, pemerintah tetap akan memberikan kompensasi. Hanya saja, akan ada perbedaan nominal yang akan diterima setiap pemilik rumah tanpa sertifikat.
"Dari tahun lalu kita yang punya atau dan tidak punya sertifikat itu sudah ada nominal yang telah disepakati. Saya tidak masalah beda pembayaran dengan yang punya sertifikat, paling tidak seberapa. Tapi kapan dibayarnya," kata Siti Aminah.
Siti Aminah berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan pembayaran 20 bidang tanah di RW 07 Rawajati, Jakarta Selatan.
"Kami sudah ke sana sini bikin surat sana sini sudah kita kerjakan. Cuma menunggu kapan dibayar," ucap Siti Aminah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/09/14195511/20-orang-warga-rawajati-menanti-kompensasi-pembebasan-lahan-program