JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2023.
Desakan tersebut disampaikan oleh massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Kami dengar bahwa katanya UMP akan ditetapkan dengan menggunakan rumusan dari PP 36 dan tentunya hari ini kami menyatakan menolak dengan rumusan itu," ujar Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso di depan Gedung Balai Kota DKI, Kamis.
Winarso mengatakan alasannya mendesak Pemprov DKI tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan UMP DKI tahun 2023 karena rumusan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta.
"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ungkap dia.
Pada aksi unjuk rasa kali ini, salah satu tuntutan buruh adalah mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 minimal 13 persen.
"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Winarso.
Ia menilai, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.
Menurut dia, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi Covid-19 dua tahun lalu.
Atas dasar tersebut, massa buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP di tahun 2023.
"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 saja Rp 5,3 juta, dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juta itulah yang akhirnya diputuskan," kata Winarso.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/14055611/buruh-desak-pemprov-dki-tidak-gunakan-pp-36-tahun-2021-untuk-tetapkan-ump
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.