JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mematangkan rencana penggunaan pesawat nirawak atau drone untuk mengawasi dan menindak warga pembuang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun menargetkan pesawat drone yang mengawasi pembuang sampah, terutama di bantaran kali beroperasi pekan depan.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama Diskominfotik dan Satpol PP DKI sepakat untuk meningkatkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengatakan pemantauan serta penindakan warga pembuang sampah sembarangan menggunakan drone akan secara rutin diberlakukan sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Asep mengatakan saat ini Pemprov DKI tengah mendata wilayah serta permukiman yang warganya berpotensi membuang sampah sembarangan hingga berimbas pada banjir dan kerusakan lingkungan.
"Utamanya di (permukiman) sepanjang Kali Ciliwung itu bisa kami coba untuk terbangkan drone di lokasi," kata Asep di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Setelah pendataan selesai, barulah drone dioperasikan untuk mengawasi warga yang membuang sampah ke bantaran kali atau kali.
Namun, Asep belum dapat memaparkan jumlah drone yang akan dioperasikan. Terkait hal tersebut DLH DKI masih perlu berkoordinasi dengan Dinas Kominfotik.
"Karena drone itu menjadi domainnya Diskominfotik, bukan domainnya DLH, sehingga kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfotik, berapa drone yang diterbangkan," ucap Asep.
Selain itu, lanjut Asep, jumlah drone akan disesuaikan juga dengan jumlah pilot yang tersedia. "Karena kan menerbangkan drone tidak bisa sembarangan. Harus ada sertifikasinya," kata dia.
Pelaksanaan di HBKB
Sebelumnya, lewat operasi drone, DLH dan Diskominfotik DKI Jakarta berhasil menindak 19 pembuang sampah sembarangan selama HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Empat orang di antaranya mendapat sanksi sosial, yakni memungut sampah di lokasi HBKB, sedangkan 15 lainnya dikenai denda. Total denda yang didapat selama HBKB hari ini Rp 710.000.
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan penindakan tersebut bertujuan mengedukasi dan memberikan efek jera.
Berbagai alasan terlontar dari para pelanggar. Ada yang mencoba bergurau dengan petugas bahwa dirinya meninggalkan sampahnya untuk membeli kopi sebentar.
Ada pula yang mengaku kepada petugas bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tentang hal ini. Apa pun alasannya, sanksi tetap dijatuhkan.
Warga: Pakai CCTV Saja
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi pembuang sampah sembarangan di bantaran kali dengan drone mendapat respons dari warga RW 007 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Wilayah Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, menjadi salah satu lokasi banjir yang berbatasan langsung dengan Kali Ciliwung.
Wawan, salah satu warga mengatakan bahwa usaha pemerintah memantau pembuang sampah sembarangan di bantaran kali di Jakarta dengan penggunaan drone tak efektif.
"Kalau drone kan ada yang kemudikan. Jadi pengawasan tidak mungkin dilakukan 24 jam," kata Wawan kepada Kompas.com.
Wawan berpendapat bahwa pengawasan orang yang membuang sampah sembarangan di bantaran kali lebih efektif menggunakan kamera pengawas atau CCTV.
Selain karena penempatannya yang bisa tersembunyi, CCTV juga dapat bekerja 24 jam tanpa ada orang yang harus mengawasi di depan layar monitor.
Pengadaan kamera CCTV sebelumnya pernah diajukan oleh warga Rawajati kepada pemerintah kota untuk memantau pembuang sampah di bantaran kali.
Sayangnya, permintaan tersebut sampai saat ini belum sempat direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Isa Bustomi/Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/11/05000001/pemprov-dki-repot-repot-ciduk-pembuang-sampah-sembarangan-pakai-drone